Dalam permohonannya, LP3HI meminta majelis hakim menyatakan tindakan Polri tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum, serta memerintahkan Polri melanjutkan kembali proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara: dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI.
Ketiganya kemudian dialihkan ke Kejagung, yang menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru bernomor 43, 44, dan 45.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan status Febrie dan Don Ritto tetap sebagai tersangka meskipun sprindik baru diterbitkan.
Namun, Kejagung mengakui seluruh kegiatan penyidikan kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.