Beranda Hukum dan Kriminal MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 T, tapi Rp28,9 T

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 T, tapi Rp28,9 T

Majelis Hakim yang dipimpin Prim Haryadi menilai bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tidak tepat.

0
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (BeritaNasional/MA RI)

MA berpendapat bahwa kerugian lingkungan sebaiknya diproses secara terpisah melalui rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat dilakukan secara optimal.

Meskipun mengoreksi nilai kerugian, MA tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum.

Alwin Albar tetap divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here