MA berpendapat bahwa kerugian lingkungan sebaiknya diproses secara terpisah melalui rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat dilakukan secara optimal.
Meskipun mengoreksi nilai kerugian, MA tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum.
Alwin Albar tetap divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.