Lalu ada Heru Pambudi, yang saat itu merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2017 hingga 2021, serta ada dua nama lain yang masing-masing dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.
"Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017. Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya," tutur Mahfud.
Laporan kasus transaksi janggal itu kata Mahfud sebetulnya sudah terendus sejak 2013. Namun karena tak kunjung ditindaklanjuti, PPATK menyurati lagi pada 2020. Kendati begitu kasus itu tak juga ditindaklanjuti hingga akhirnya dia ungkap ke publik senilai Rp 349 triliun dengan periode rekapitulasi 2009-2023.
"Ini ada tanda tangan semua nih. Bahwa 2013 kasus ini masuk tapi 2020 belum selesai, kita kirimi surat baru, ketika surat baru ini tanya kita ketemu sama Kemenkeu, di situ bilang ada Bu Sri Mulyani, lalu irjen bilang surat itu tidak ada, saya ralat, bukan Sri Mulyani, waktu itu adanya Wamenkeu, Irjen dan ini, itu bilang surat ini tidak ada," tutur Mahfud.
Hingga ditunjukkan adanya berita acara serah terima dan data-data transaksi janggal saat pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan di Kantor Menko Polhukam pada 10 Maret 2023, Mahfud mengatakan, mereka-mereka yang ada di situ menegaskan tak tahu adanya laporan itu.