Beranda Hukum dan Kriminal Mahfud MD Tegaskan Satgas TPPU Siap Usut Transaksi Janggal 349 T

Mahfud MD Tegaskan Satgas TPPU Siap Usut Transaksi Janggal 349 T

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas TPPU siap untuk mengusut transaksi janggal Rp349 T setelah sidang perdana digelar pada Jumat (5/5/2023).

0
2,903
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas TPPU siap untuk mengusut transaksi janggal Rp349 T setelah sidang perdana digelar pada Jumat (5/5/2023).

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas TPPU siap untuk mengusut transaksi janggal Rp349 T setelah sidang perdana digelar pada Jumat (5/5/2023).

Terutama pada penyelesaian permasalahan negara di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi, yang salah satunya adalah terkait dana janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan telah dilaksanakannya sidang perdana Satgas Komite TPPU, Mahfud yang merupakan Ketua Komite TPPU itu menyebut pihaknya akan mulai memilah-milah berbagai kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dan korupsi.

Diharapkan, satgas bentukan pemerintah ini dapat menjalankan tugas secara produktif hingga akhir 2023.

“Kami siap bekerja dan mulai memilah-milah kasus, kasus mana yang akan didahulukan, kemudian untuk siapa, dan bagaimana caranya sehingga nanti mudah-mudahan bisa produkti sampi akhir 2023,” ujarnya di Gedung Kemenko Polhukam RI, Jumat (5/5/2023).

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dengan transaksi janggal Rp349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil dari rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) 10 April 2023, dan kemudian disampaikan kepada DPR melalui RDPU Komisi III pada 11 April 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here