CARAPANDANG - Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, juga meminta lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun di satu sisi, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan untuk gencatan senjata seperti yang diminta negara penggugat, Afrika Selatan.
Adapun adanya keputusan itu belum memberikan perintah yang mengikat untuk menghentikan perang di Gaza.
Dikutip Reuters, keputusan itu merupakan kemunduran hukum bagi Israel yang berharap kasus itu dibatalkan, karena kasus dibangun berdasarkan konvensi genosida yang ditetapkan setelah holocaust perang dunia kedua.
Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) menemukan ada kasus dalam sidang terkait hak-hak warga Palestina yang diingkari dalam perang, menyebabkan kerugian kemanusiaan. Pengadilan juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap sejak 7 Oktober lalu.
Putusan itu juga sudah mendapatkan respons dari berbagai pihak. Dimana Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan itu bahwa "tidak ada negara yang kebal hukum," dikutip Sabtu (27/1/2024).
Juga dari kelompok Hamas, yang menyebut pihaknya akan berkontribusi untuk "Mengisolasi pendudukan dan mengungkap kejahatannya di Gaza," kata Pejabat Senior Hamas Sami Abu Zuhri.