Beranda Internasional Mahkamah Interasional: Israel Agar Stop Genosida di Gaza

Mahkamah Interasional: Israel Agar Stop Genosida di Gaza

Adapun adanya keputusan itu belum memberikan perintah yang mengikat untuk menghentikan perang di Gaza.

0
Istimewa

Sedangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan ICJ untuk memerintahkan gencatan senjata. Namun Netanyahu menolak klaim adanya genosida, menurutnya itu merupakan hal yang "keterlaluan", dan menyebut Israel akan terus mempertahankan diri.

Sebelumnya Israel dikabarkan telah berusaha agar kasus ini dibatalkan saat Afrika Selatan membawanya ke pengadilan dunia. Pretoria menuduh Israel melakukan genosida dalam serangan yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel yang menewaskan 1.200 orang dan menculik 240 orang.

Mereka meminta pengadilan untuk memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang menurut pejabat Palestina telah menewaskan 26.000 warga Palestina.

Sehingga Hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum tindakan penghasutan, dan mengambil langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan melaporkan kembali dalam waktu sebulan ini.

Namun keputusan itu tidak memutuskan adanya tuduhan genosida. Keputusan itu juga tidak dapat diajukan banding. dilansir cnbcindonesia.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here