Beranda Hukum dan Kriminal Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mendikbudristek Nadiem

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mendikbudristek Nadiem

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menilai bahwa poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan lagi.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Majelis hakim menolak eksepsi kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menilai bahwa poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan lagi saat persidangan dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

"Perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Purwanto.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,"katanya.

Di antaranya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini. Lebih lanjut, rincian peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara. 

Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook. 

"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," ujarnya.

Sekadar informasi mantan Mendikbudristek Nadiem sebelumnya pada Senin, 5 Januari 2026 sudah menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here