Lanjut Nur Santiko, pelaku diamankan atas Laporan Polisi nomor : LP/B/166/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 08 Juli 2024. Dalam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik dengan pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
Manfaatkan Situasi Banjir, Seorang Pria Nekat Cabuli Seorang Anak
Pelaku yang diketahui berinisial YD, melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban yang saat itu sedang tidur dan mengungsi di keluarga pelaku karena rumah korban terdampak banjir.