CARAPANDANG - Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan segera dibawa ke persidangan terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) 2011-2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah selesai melaksanakan penyerahan Karen dan barang bukti kepada Tim Jaksa. Dia dijerat dengan pada kerugian negara.
Pada proses penyidikan, KPK menduga praktik korupsi yang dilakukan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.
"Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya, penahanan terhadap Karen masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan bertempat di Rutan KPK.
Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
Sebelumnya, Karen sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun permohonannya ditolak oleh hakim.