CARAPANDANG - Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah menyerahkan tujuh tersangka, termasuk Vigit Waluyo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan proses penyidikan Vigit Waluyo cs telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Alfia di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024) malam.
Dia menambahkan bahwa alasan ketujuh saksi dilimpahkan ke Kejari Sleman, karena tempat kejadian perkara dan proses peradilan akan berlangsung di wilayah Yogyakarta.
"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa," tuturnya.
Di samping itu, dia juga membeberkan terdapat tiga orang tersangka perkara pengaturan skor di antaranya Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manajer klub dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) selaku perantara dari wasit.
Ketiganya terancam jeratan Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Sementara, empat lainnya selaku penerima suap mulai dari AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama, dan K selaku asisten wasit dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980.