Beranda Umum Maruar Sirait dan Pihak Terkait Bahas SLIK Salah Satu Penghambat Hunian Subsidi

Maruar Sirait dan Pihak Terkait Bahas SLIK Salah Satu Penghambat Hunian Subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pengembang duduk bersama membahas persoalan credit scoring atau SLIK

0
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

"Contoh hari ini ada di rumah kami seseorang terkena hapus buku Rp54.000. Dia sudah booking dari Januari, sudah mau akad rumahnya sudah jadi karena sudah tiga bulan, hari ini timbul KOL 5 sehingga tidak bisa dilanjutkan. Dia sudah mau membayar tidak dapat menemukan tempat membayarnya," katanya.

Sebagai informasi, hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus kredit yang macet dari neraca kewajiban kreditur tanpa menghapus hak tagih.

Meskipun dicecar oleh asosiasi pengembang bahwa penolakan pengajuan KPR terjadi karena SLIK, pihak perbankan memiliki data yang berbeda.

Para pihak bank yang hadir kompak mengatakan bahwa penolakan KPR karena SLIK hanya menyumbang 2% hingga 3% dari total penolakan. Sementara paling banyak adalah karena bank menilai kemampuan membayar atau repayment capacity yang jadi persoalan.

"Nah setelah kita pelajari populasi yang ditolak karena SLIK itu Pak, itu 3% jadi sebenarnya tidak terlalu besar. Tetapi yang terbesar menyebabkan ditolak karena memang kemampuan bayarnya tidak sebesar yang dimohonkan," kata perwakilan dari Bank Mandiri.

Senada dengan Bank Mandiri, perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan bahwa penolakan yang terjadi karena kemampuan bayar konsumen dan bukan semata-mata karena SLIK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here