Beranda DKI Jakarta Masa Tenang Kampanye, Pemprov DKI Tiadakan HBKB

Masa Tenang Kampanye, Pemprov DKI Tiadakan HBKB

"Bersamaan dengan penetapan masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, HBKB ditiadakan,"

0

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau "Car Free Day" (CFD) pada Minggu (11/2) di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11-13 Februari 2024.

"Bersamaan dengan penetapan masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, HBKB ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Syafrin mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa melakukan aktivitasnya di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing.

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu (10/2).

"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Arifin menyebutkan bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta jika masih terpasang pada masa tenang.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here