Beranda Umum Maskapai Jual Tiket Pesawat Kemahalan, Siap-Siap Kena Sanksi!

Maskapai Jual Tiket Pesawat Kemahalan, Siap-Siap Kena Sanksi!

Pemerintah memang mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawatnya di musim lebaran ini sesuai aturan Tarif Batas Atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBA). Namun, jika harganya dianggap sudah terlampau tinggi maka masyarakat bisa segera untuk melaporkan hal tersebut.

0
Ilustrasi | Istimewa

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi.

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :

1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here