CARAPANDANG - PakaianBekas sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebutkan, ada beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor.
“Pertama ada di UU Nomor 7 tahun 2014, pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimum Rp5 miliar, dan UU Nomor 8 tahun 1999, ancaman pidana lima tahun dan denda maksimum 2 milyar. Sedangkan pedagang di e-commerce ada di PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan juga di Permendag 50 tahun 2020,” di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta pada Kamis seperti dilansir bisnis.com (6/4/2023).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111 dan jelaskan jika importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru serta barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.