Meski demikian situasi penurunan kontribusi investasi IPNM 2017--2019, telah memperoleh respons yang tepat dan progresif dari Pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satu tujuan utamanya adalah penciptaan kemudahan dan penyederhanaan berusaha, sehingga membuat minat investasi sektor IPNM meningkat secara pesat.
Rezim UU Cipta Kerja berhasil mendongkrak peningkatan nilai investasi IPNM. Per tahun 2020, investasi sektor manufaktur kembali naik menjadi Rp259,28 triliun dan pada tahun 2023 tercatat melesat menjadi Rp565,25 triliun.
Dengan nilai investasi tahun 2023 tersebut, IPNM telah memberikan kontribusi nilai investasi nasional yang cukup signifikan, yaitu terhitung sebesar 39,84 persen dari total nilai investasi nasional seluruh sektor ekonomi.
Berkat besarnya kontribusi sektor manufaktur terhadap ekosistem investasi di Tanah Air, hal ini secara langsung membuat industri menjadi sumber pembuka lapangan pekerjaan yang masif.
Tercatat IPNM memberikan kontribusi terhadap serapan tenaga kerja nasional sebesar 13,8 persen pada tahun 2023. Selain itu tercatat adanya peningkatan lapangan pekerjaan dalam kurun waktu 10 tahun dengan penambahan mencapai 3 juta lapangan kerja.
Pada tahun 2020, serapan tenaga kerja sektor IPNM sempat turun ke angka 17,43 juta orang. Namun permasalahan ini sudah dipulihkan, di mana pada tahun 2023 total tenaga kerja sektor manufaktur tercatat mencapai 19,29 juta orang.