Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima, pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,68 triliun bagi tiga provinsi terdampak.
Rinciannya, Sumatera Utara mendapat Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.