Beranda Edukasi Mendikdasmen: Penetapan Libur Sekolah Selama Ramadan Tidak Bisa Dilakukan Kementerian

Mendikdasmen: Penetapan Libur Sekolah Selama Ramadan Tidak Bisa Dilakukan Kementerian

0
kebijakan libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan di masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

CARAPANDANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, wacana penetapan libur sekolah saat Ramadan tak bisa dilakukan kementerian. "Saya kira levelnya di atas kami, apakah itu di tingkat Menko atau langsung Pak Presiden, kami belum tahu," kata Mu'ti dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, belum pernah membahas wacana tersebut di kementeriannya sendiri. "Intinya ya sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan," katanya, mengungkapkan.

Meski demikian, ia sudah mendengar wacana libur sekolah selama Ramadan dari Kementerian Agama (Kemenag), meski belum diputuskan. "Saya kira juga di Kementerian Agama juga masih wacanakan, juga belum jadi keputusan," ujarnya.

Diketahui, kebijakan libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan di masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Melansir laman museumkepresidenan.id, libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan terjadi pada tahun 1999. 

Meski sekolah diliburkan, namun Gus Dur meminta diadakannya pesantren kilat. Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here