Beranda Umum Menhub: Potongan Komisi 8% Ojol Berlaku 1 Juli

Menhub: Potongan Komisi 8% Ojol Berlaku 1 Juli

kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026

0
Menhub

Dudy memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurut Dudy, perubahan komisi bukan memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.

Selain merevisi besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang berada dalam kewenangan kementerian.

Dudy menegaskan seluruh perubahan hanya mencakup aturan yang sebelumnya telah diatur Kementerian Perhubungan sehingga penyesuaian dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here