Pigai juga menyoroti sebagian masyarakat yang mendukung kebijakan tembak di tempat bagi pelaku begal. Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prinsip hak asasi manusia .
"Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegasnya.
Meski menolak tindakan tembak di tempat, Menteri Pigai menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas. Ia meminta aparat kepolisian meningkatkan pengamanan di wilayah rawan kejahatan.
"Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas. Sekarang aparat tingkatkan saja terutama aparat kepolisian memastikan supaya setiap wilayah itu aman, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar Pigai.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk menembak di tempat pelaku pembegalan. Instruksi ini dikeluarkan menyusul maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah Lampung dan tewasnya Bripka (Anumerta) Arya Supena saat bertugas menggagalkan aksi pembegalan.
"Saya perintahkan seluruh jajaran, untuk tembak di tempat kepada pelaku begal. Tidak ada toleransi," kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).