Letter of Intent (LoI) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Kedua pihak bermaksud untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023- 2027 dalam rencana transformasi kesehatan untuk memperluas fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia.
2. IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia dalam area:
a. Penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia, termasuk mendesain pola jaringan untuk instalasi siklotron
b. Pengembangan kapasitas dalam pengoperasian fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir
c. Bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu dalam setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir
d. Menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir, termasuk dukungan teknis terkait penyediaan peralatan.