CARAPANDANG - Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Juli mendatang.
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan konvensional.
Ia mengaku menerima banyak keluhan dari pengusaha offline yang merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan sementara penjual di marketplace dinilai belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pajak baru dan tidak akan membuat pedagang membayar pajak dua kali.