Beranda Hukum dan Kriminal Menkominfo: Judol Termasuk Kategori Scam

Menkominfo: Judol Termasuk Kategori Scam

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mengatakan, praktik judi online di Indonesia sudah masuk kategori scam online. Judi online adalah kejahatan luar biasa penipuan yang membuat masyarakat Indonesia semakin melarat.

0
Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mengatakan, praktik judi online di Indonesia sudah masuk kategori scam online. Judi online adalah kejahatan luar biasa penipuan yang membuat masyarakat Indonesia semakin melarat.

CARAPANDANG - Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mengatakan, praktik judi online di Indonesia sudah masuk kategori scam online. Judi online adalah kejahatan luar biasa penipuan yang membuat masyarakat Indonesia semakin melarat.

"Mereka ditipu, judi online itu sudah masuk kategori scam penipuan. Judi online adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia," kata Budi dalam sambutannya di Acara Diskusi Publik 'Tantangan dan Peluang Digitalisasi Penyiaran Radio', di Lumire Hotel, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dalam praktik judi online di Indonesia tahun 2023, Budi membeberkan, negara merugi Rp327 triliun dari uang masyarakat. Padahal, uang sebanyak itu bisa dijalankan untuk program bantuan masyarakat.

"Tahun lalu 2023 sampai Rp327 triliun, bayangkan tuh kalau buat program makan bergizi anak seperti apa. Tahun ini kalau kita tidak melakukan langkah-langkah drastis, bisa sampai Rp900 triliun," ucapnya.

Menurutnya, judi online  mengakibatkan angka perceraian di Indonesia semakin tinggi. Bahkan, ekonomi masyarakat semakin hancur berantakan.

"(Pasangan) suami istri, perceraian meningkat,  dampak sosialnya sudah terlalu destruktif untuk ekonomi nasional. Ekonomi masyarakat dan ekonomi keluarga," ujarnya.​

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here