Beranda Umum Menparekraf: Reformasi Pajak Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Menparekraf: Reformasi Pajak Dukung Visi Indonesia Emas 2045

mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia

0
986
Istimewa

Ia juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024. 

“Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kita masih fokus pada penanganan COVID-19. Tapi pada saat rakornas Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menjelaskan, pertemuan diskusi ini menjadi kegiatan yang sangat penting diperlukan untuk menyikapi aturan pajak hiburan sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memicu banyak tanda tanya berbagai kalangan.

“Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Parekraf Sandiaga Uno secara langsung melalui forum Investor Daily Roundtable ini, maka segala sesuatunya jelas. Langkah yang dilakukan pun sangat tegas, tetapi disampaikan dengan sangat baik, penjelasannya sangat komprehensif,” tutur Enggar.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here