Presiden Prabowo Subianto pada Juli ini resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, sebagaimana ditetapkan masing-masing dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan tunjangan itu ditetapkan Presiden Prabowo setelah tunjangan kinerja pada dua instansi tersebut tidak naik selama lebih kurang delapan tahun.
"Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dihubungi di Jakarta, Kamis.