Beranda Warta Kementerian Mentan Amran Ultimatum Pelaku Usaha: Jual Pangan di Atas HET, Izin Dicabut

Mentan Amran Ultimatum Pelaku Usaha: Jual Pangan di Atas HET, Izin Dicabut

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menaikkan harga karena stok pangan nasional saat ini berada dalam kondisi melimpah, bahkan surplus.

0
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman

CARAPANDANG - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengultimatum seluruh pelaku usaha pangan agar tidak menjual komoditas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), meliputi Imlek, Ramadan, Idul Fitri 1447 H, dan Nyepi 2026. Pemerintah menyatakan tidak akan segan mencabut izin usaha bagi pelanggar.

Peringatan keras tersebut disampaikan Amran saat meresmikan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menaikkan harga karena stok pangan nasional saat ini berada dalam kondisi melimpah, bahkan surplus.

"Kami sampaikan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, saya memohon atas nama pemerintah, jangan menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah. Sekali lagi, jangan ada yang menaikkan harga di atas HET," ujar Amran.

Pemerintah mencatat stok beras nasional pada Februari 2026 mencapai 3,4 juta ton, yang disebut sebagai cadangan tertinggi sepanjang sejarah.

Amran menyebut stok tersebut dua kali lipat dibanding periode normal. Selain itu, pemerintah juga memiliki cadangan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar 1,5 juta ton dengan harga maksimal Rp12.500 per kilogram.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here