Sebagai informasi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Fasilitas kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan Kementerian PUPR diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pemerintah mengalokasikan dana bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp13,72 triliun pada tahun ini
"Pada tahun ini, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan pembiayaan FLPP sebesar Rp13,72 triliun untuk 166.000 unit rumah," ujar Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia juga menambahkan, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga mengalokasikan dana Rp0,68 triliun untuk 166.000 unit Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan dana peserta tabungan perumahan rakyat untuk Pembiayaan Tapera sebesar Rp0,83 triliun untuk 7.251 unit rumah.
"Namun, sesuai dengan hasil Rapat Internal 27 Oktober 2023 Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dana FLPP di tahun 2024 menjadi 220.000 unit," katanya.