CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh sembilan mahasiswa terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 240 dan 241 KUHP sebelumnya mengatur larangan menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum serta menyebarluaskan materi bermuatan penghinaan melalui berbagai media, termasuk teknologi informasi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik, evaluasi, serta pendapat sah masyarakat terhadap lembaga negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji maupun dicela, sehingga tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana.
MK juga menyoroti bahwa substansi kedua pasal tersebut menghidupkan kembali materi dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.