Beranda Hukum dan Kriminal MK Pertanyakan Wewenang Presiden Ubah Pidana Mati di KUHP Baru

MK Pertanyakan Wewenang Presiden Ubah Pidana Mati di KUHP Baru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan kewenangan Presiden dalam mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

0
Ketua MK, Suhartoyo

"Dalam perspektif ini, mana yang sebenarnya berwenang mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup? Karena ini masih merupakan satu kesatuan amar putusan yang berkaitan dengan masa percobaan," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (9/3/2026), dikutip dari Media Indonesia.

Ia memperingatkan agar pengaturan ini tidak memberikan kesan bahwa kekuasaan eksekutif melampaui proses hukum yang telah inkrah.

"Ada ruang kewenangan presiden yang kemudian bisa masuk di situ, tetapi jangan sampai terlihat terbalik, seolah wilayah eksekutif lebih dominan daripada proses yudisial," tegas Suhartoyo.

Senada dengan Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan landasan filosofis dan teoretis yang digunakan pemerintah dalam merumuskan konsep pidana mati bersyarat tersebut.

"Ini disebut sebagai konsep jalan tengah dalam perumusan hukum pidana. Tetapi secara konseptual, teori hukum apa yang digunakan untuk membenarkan pendekatan itu?" ujar Saldi, dikutip dari Media Indonesia.

Sebagai informasi, Pasal 100 KUHP baru mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa dengan mekanisme ini, Indonesia secara de facto bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here