"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi DPR.
Hingga berita ini diturunkan, MK masih terus menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk Pasal 412 tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah yang dinilai Suhartoyo memiliki mekanisme pengaduan yang terlalu terbatas.