Beranda Hukum dan Kriminal MK Pertanyakan Wewenang Presiden Ubah Pidana Mati di KUHP Baru

MK Pertanyakan Wewenang Presiden Ubah Pidana Mati di KUHP Baru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan kewenangan Presiden dalam mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

0
Ketua MK, Suhartoyo

"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi DPR.

Hingga berita ini diturunkan, MK masih terus menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk Pasal 412 tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah yang dinilai Suhartoyo memiliki mekanisme pengaduan yang terlalu terbatas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here