"Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika menjadi penggerak kampanye. Juga memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon untuk mendalami visi, misi, dan program kerja mereka," ujar Guntur.
MK juga menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kecuali jika dimaknai sebagai pengecualian bagi kampus yang mendapat izin dari kampus dan tanpa atribut kampanye.