CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Raymon Kamil dan Indra Syahputra nomor 146/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jumat (3/1/2024) dilansir Kompas.com.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan oleh Konstitusi.
"Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief mengatakan, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebut agama dan kepercayaannya untuk kemudian dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan tanpa adanya kewajiban hukum lain yang dibebankan oleh negara dalam kaitannya dengan agama atau kepercayaan yang dipilih, selain kewajiban untuk menghormati pembatasan sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945.