Beranda Politik MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik

MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik

0
MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik

CARAPANDANG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Sebelumnuya, politisi PAN itu sempat dinonaktifkan buntut video dirinya yang berjoget beberapa waktu lalu.

MKD menyatakan Uya justru merupakan korban penyebaran informasi bohong terkait video tersebut. Sehingga memicu penjarahan rumah sang komedian.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan video-video Uya Kuya yang tampak berjoget tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji DPR. "Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, MKD menilai Uya seharusnya lebih sigap melakukan klarifikasi saat video tersebut mulai dipelintir. Sehingga menimbulkan kemarahan publik.

Imron menyebut kekeliruan informasi itu bahkan berbuntut pada aksi penjarahan rumah Uya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Bahwa karena itu nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," kata Imron.

Dalam putusan yang sama, MKD juga memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik. Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here