Beranda Politik MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang G-30-S/PKI

MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang G-30-S/PKI

0
793
Ketua MPR, Bambang Soesatyo memastikan, telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang G-30-S/PKI.

CARAPANDANG - Ketua MPR, Bambang Soesatyo memastikan, telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang G-30-S/PKI. Hal ini disampaikan Bamsoet dalam silaturahmi kebangsaan yang dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah perwakilan keluarga.

"Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya. Dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di Gedung Nusantara V MPR, Senin (9/9/2024).

Ia juga telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kemenkumham mengenai TAP MPRS tersebut. Adapun isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.

"Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan telah tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Namun, masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis," katanya.

"Terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya telah menuduh Presiden Soekarno. Di mana telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 yang lampau," katanya

Ia mengatakan, telah mencabut tuduhan terhadap Bung Karno yang mendukung G30SPKI terkait TAP MPRS tahun 1967 tersebut. Acara ini dihadiri keluarga Bung Karno, yaitu Guruh Soekarno Putra dan Guntur Soekarno Putra.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here