Beranda Berita MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Bentuk Pengabaian Total Terhadap Nilai Kemanusiaan

MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Bentuk Pengabaian Total Terhadap Nilai Kemanusiaan

Langkah Israel itu menunjukkan bahwa mereka secara sadar menjadikan penderitaan warga sipil sebagai bagian dari kebijakan politik dan militernya.

0
Istimewa

“Fakta di lapangan menunjukkan alasan keamanan digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses makanan dan obat-obatan bagi warga sipil,” katanya.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Untuk itu, tindakan menghalangi atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang. 

"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida," ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendesak PBB untuk bertindak tegas dan memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa syarat. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia agar terus memainkan peran diplomatik yang kuat untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan.

“Membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusi Indonesia,” tandas Sudarnoto.

Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel. 

Sekjen PBB Antonio Guterres mengecam keputusan tersebut. Disusul Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir yang juga menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat tetap beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here