Airlangga menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan tata niaga ekspor dan optimalisasi devisa hasil ekspor.
Pengaturan ini dirancang untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) sehingga nilai ekspor yang tercatat dapat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya.
Menurut perhitungan pemerintah, tiga komoditas yang masuk dalam tahap awal kebijakan ini menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025 atau senilai sekitar US$ 66,13 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar US$ 24,48 miliar, CPO US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy US$ 16,49 miliar.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, implementasi kebijakan ekspor melalui DSI terbagi dalam dua tahap :
Tahap I (1 Juni - 31 Desember 2026): DSI berperan sebagai pengawas dan penilai transaksi ekspor. Perusahaan eksportir tetap melakukan ekspor secara mandiri namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya.
Tahap II (mulai 1 Januari 2027): DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir dan menangani transaksi perdagangan ke pasar internasional.
Pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Hary Kristiono, menyoroti kesiapan DSI mengingat volume ekspor yang sangat besar.