Beranda Ekonomi Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Lapor ke PT DSI

Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Lapor ke PT DSI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi awal ini merupakan periode transisi yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

0
Ilustrasi - Tambang batu bara

Berdasarkan produksi tahun lalu, DSI diperkirakan akan menangani sekitar 1,5 juta ton ekspor batu bara per hari atau setara dengan kebutuhan sekitar 23 kapal tanker jenis Panamax setiap hari.

Kristiono juga mengingatkan potensi gugatan di tingkat internasional ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) apabila kebijakan ini dianggap menciptakan praktik monopoli perdagangan.

Namun, Airlangga meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir karena kebijakan ini tidak mengubah mekanisme ekspor yang selama ini berjalan.

"Tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing, baik batu bara, CPO, maupun feronikel," tegasnya.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa susunan lengkap pengurus DSI akan diumumkan dalam pekan depan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan seleksi internal terkait kelayakan calon pengurus perseroan yang akan membantu tugas Direktur Utama Luke Thomas Mahony.

Dari sisi sumber daya manusia, Danantara mengindikasikan akan merekrut tenaga kerja global untuk mendukung kinerja DSI, terutama karena bidang pekerjaan yang dibutuhkan memerlukan keahlian khusus dalam perdagangan komoditas internasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here