"Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," ujarnya dikutip Kompas.
Maxim Indonesia juga menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi pemerintah.
"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan.
Kebijakan skema 8:92 ini berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua—GrabBike di Grab dan GoRide di Gojek.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan mayoritas perusahaan aplikasi telah siap menerapkan ketentuan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan kebijakan ini merupakan hasil perjuangan panjang para mitra pengemudi.
"Sudah jelas bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online," ujarnya.
Para pengemudi menyambut positif kebijakan ini. Pengemudi ojol asal Jakarta, Suryanto, berharap aturan ini benar-benar diterapkan sesuai ketentuan.