CARAPANDANG.COM- Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa (28/7), yang mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring.
"Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.
Perubahan tersebut tidak berdampak terhadap sejumlah pasal utama di UU anti-penipuan daring, seperti hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka yang memaksa korban untuk bekerja di sektor penipuan daring.
Otoritas Myanmar terus melanjutkan operasi pemberantasan penipuan daring dan pusat panggilan penipuan yang menjamur di wilayah yang berbatasan dengan Thailand dalam beberapa tahun terakhir.
Myanmar pun turut serta dalam sejumlah program internasional untuk memberantas penipuan daring dan juga secara mandiri membongkar pusat-pusat penipuan serta menangkap para penyelenggara dan karyawan yang terlibat di dalamnya.
Menyusul operasi gabungan berskala besar yang dilakukan lembaga penegak hukum dari China, Thailand, dan Myanmar pada Februari-Maret 2024, otoritas Myanmar juga telah menangkap dan mendeportasi ribuan orang yang terlibat dalam operator penipuan.