Hotman menyampaikan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang secara signifikan dapat memengaruhi ketepatan harga laptop.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada jadwal berikutnya.