Sidang tuntutan ini digelar sehari setelah tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama dijatuhi vonis. Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan teknologi) divonis 4 tahun penjara, Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) divonis 4,5 tahun penjara, dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD) divonis 4 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Nadiem menyatakan keprihatinannya dan menilai vonis untuk Ibam sangat tidak masuk akal serta seharusnya dibebaskan.
Nadiem menjalani sidang dengan status tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diawasi dengan gelang deteksi elektronik dan dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan medis atau persidangan.
Usai persidangan, Nadiem dijadwalkan menjalani operasi pada sore harinya terkait penyakit yang dideritanya.
Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya siap menghadapi tuntutan dan berharap Nadiem dapat dibebaskan setelah melihat fakta-fakta persidangan.