CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6/2026).
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman subsidernya adalah pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyampaikan bahwa Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.