CARAPANDANG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan duplik atau pembelaan terakhirnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam duplik pribadinya, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Ia menilai jaksa tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya dalam nota pembelaan (pledoi).
"Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, 'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim dikutip RMOL.
Nadiem juga mengaku tidak menemukan bantahan langsung atas berbagai fakta dan argumentasi yang diajukan pihaknya selama lima bulan persidangan. Ia menilai banyak poin pembelaan yang tidak dijawab atau bahkan tidak di-counter oleh jaksa.
"Mendengar replik yang dibacakan kejaksaan, hati saya merasa sedih. Sebab saya menyadari para jaksa pun adalah manusia. Namun dalam replik tersebut saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu," ungkap Nadiem dengan nada emosional.
Mantan pendiri Gojek itu pun meminta seluruh pihak, termasuk jaksa, membayangkan jika berada dalam posisinya—dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.