Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi merespons dengan mengatakan pemerintah akan melakukan kajian terhadap desakan tersebut.
"Bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kita coba kaji," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, mengutip detikNews, Andrie Yunus melalui surat tulisan tangan yang dibacakan di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/4/2026) dengan tegas menolak kasusnya diproses melalui peradilan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tulis Andrie dalam suratnya.