Setiap rencana penguatan akan dinilai secara kasus per kasus dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek perlindungan nasabah.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru, yang mengamanatkan OJK untuk mewujudkan konsolidasi bank umum.
OJK juga sedang menunggu dokumen UU P2SK rampung sebelum menyusun aturan turunan melalui Peraturan OJK (POJK) terkait penghapusan KBMI 1.
Dian menjelaskan bahwa penguatan bank-bank KBMI 1 perlu ditempuh secara terarah dan hati-hati dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
"Hingga saat ini, telah terdapat beberapa Bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar," ungkap Dian.
Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.