Beranda Berita Sambut HUT RI ke-81, Tarif Transportasi di Jakarta pada 17 Agustus Hanya Rp1

Sambut HUT RI ke-81, Tarif Transportasi di Jakarta pada 17 Agustus Hanya Rp1

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa tarif Rp1 berlaku untuk seluruh transportasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov DKI Jakarta memberikan kado bagi masyarakat.

Kado yang diberikan Pemprov DKI adalah dengan menetapkan tarif khusus transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1 pada 17 Agustus 2026.

“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Minggu, 9 Agustus 2026.

Dia mengatakan bahwa tarif Rp1 berlaku untuk seluruh transportasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Pramono mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat dapat menggunakan layanan transportasi publik pemerintah daerah dengan tarif yang sangat terjangkau pada hari kemerdekaan.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa pemberlakuan tarif khusus itu merupakan bagian dari upaya memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI. 

Dia juga menyebut, kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin bepergian menggunakan transportasi publik pada 17 Agustus.

“Saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” katanya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here