Beranda Ekonomi OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023)

0
1,804

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here