CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia per Maret 2026 telah menembus angka Rp101,03 triliun. Angka ini tercatat tumbuh 26,25% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa peningkatan ini masih menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan meskipun terdapat perlambatan di sektor pembiayaan lainnya.
"Nilai outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring atau pindar pada Maret 2026 tumbuh 26,25% year-on-year dengan nominal sebesar Rp101,03 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sebagai perbandingan, pada Februari 2026, total utang pinjol tercatat sebesar Rp100,69 triliun dengan pertumbuhan yoy 25,75%. Artinya, dalam satu bulan, terdapat penambahan utang pinjol sekitar Rp340 miliar.
Meskipun total penyaluran terus meningkat, OJK mencatat adanya kenaikan risiko kredit macet. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mengukur persentase pinjaman yang menunggak lebih dari 90 hari tercatat sebesar 4,52% per Maret 2026. Angka ini naik tipis dibandingkan posisi Januari 2026 yang berada di level 4,38%.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,52%," jelas Agusman.