Beranda Umum P2G Desak Pemerintah Tidak Memecat Ratusan Ribu Guru Honorer

P2G Desak Pemerintah Tidak Memecat Ratusan Ribu Guru Honorer

Desakan ini menyusul rencana pemerintah yang akan menghapus status guru honorer mulai tahun 2027, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

0
Ilustrasi

"Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, P3K Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS," tegas Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.

Ketua Umum P2G juga menyoroti bahwa rekrutmen guru non-ASN terjadi karena pemerintah daerah dan sekolah terpaksa mengisi kekosongan ruang kelas akibat tidak adanya rekrutmen guru PNS sejak tahun 2019. Kekurangan guru di sekolah dan madrasah negeri kemudian ditutupi oleh guru honorer dengan gaji seadanya.

"Daripada kelas kosong tidak ada guru yang mengajar, lebih baik daerah merekrut guru honorer dengan gaji seadanya. Nah sementara itu undang-undang ASN sudah tegas melarang sekolah dan Pemda merekrut guru honorer atau non-ASN," ujar Satriwan.

P2G juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum rekrutmen guru CPNS, serta membentuk Badan Guru Nasional untuk menyederhanakan tata kelola guru yang saat ini tersebar di berbagai kementerian.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa penghapusan status guru honorer merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, ia memastikan kebijakan ini bukan PHK massal karena pemerintah menyediakan skema PPPK Paruh Waktu bagi guru yang belum lulus sertifikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here