CARAPANDANG – Pakar Pendidikan Dr. Ir. Sodik Mudjahid mengatakan bahwa tujuan pendidikan nasional bukan hanya membentuk siswa pintar secara akademik, tetapi juga harus membangun karakter sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, saat ini timbul fenomena meningkatnya laporan hukum terhadap guru hanya karena penegakan disiplin yang dilakukan untuk membentuk karakter siswa.
“Yang paling kasihan itu guru. Saat mendisiplinkan anak, sedikit saja bertindak, langsung dilapor. Ini terjadi karena stakeholder kurang profesional dan tidak melek hukum,” katanya usai acara Forum Group Discussion (FGD) pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Sodik yang juga merupakan Ketua Yayasan Darul Hikam bahwa tindakan edukatif dalam proses pembelajaran berbeda dengan kekerasan murni.
Namun, banyak dari orang tua murid tidak memahami tersebut. Sehingga kekerasaan yang dilakukan oleh guru dalam mendidik dianggap pelanggaran.
"Maraknya tuduhan berlebihan terjadi karena orang tua hanya menuntut hak, namun lupa kewajiban dalam dunia pendidikan," katanya.
Maka itu, dia mengingatkan bahwa zaman telah berubah. Jika dulu teguran fisik dianggap lumrah, kini setiap tindakan harus dilihat dalam perspektif hukum.
“Kalau ada kontroversi soal kekerasan, lihat KUHP. Apakah tindakan itu kekerasan murni atau bagian dari proses pendidikan? Itu harus adil membaca hukumnya,” katanya.