Israel telah mempercepat persetujuan permukiman sejak terbentuknya pemerintahan sayap kanan saat ini, yang mencakup partai-partai yang menentang status negara Palestina dan mendukung perluasan kendali Israel atas wilayah tersebut. Persetujuan itu memicu meningkatnya kritik internasional. Sebagian besar negara memandang permukiman Israel di Tepi Barat sebagai hal ilegal menurut hukum internasional, pandangan yang dibantah Israel.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres awal bulan ini mengatakan bahwa langkah-langkah semacam itu terus "memicu ketegangan, menghambat akses rakyat Palestina ke tanah mereka, serta mengancam kelangsungan Negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, demokratis, berkesinambungan, dan berdaulat."
Israel mencaplok Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah 1967 dan sejak itu menduduki wilayah-wilayah tersebut.